PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Jumat, 4 Maret 2022, bertempat di ruang mediasi teleconfrence room Pengadilan Agama Bengkalis, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A kembali menggunakan Inovasi MIFREN (Mediasi Teleconference) dalam memediasi para pihak berperkara. Inovasi MIFREN bertujuan memberikan kemudahan layanan bagi para pencari keadilan ditengah pandemi Covid-19 yang masih belum mereda, serta mengurangi biaya bagi para pihak yang lokasi nya jauh dari Pengadilan Agama Bengkalis.
Pelaksanaan mediasi secara daring juga sudah diatur Didalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 3 dijelaskan “Pertemuan mediasi dapat dilakukkan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung berpartisipasi dalam pertemuan”, dengan begitu langkah mediasi yang diambil saat ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dan sangat tepat sekali, ujar beliau. Inovasi MIFREN merupakan inovasi yang sangat bermanfaat bagi para pencari keadilan untuk melaksanakan mediasi tanpa harus hadir secara langsung ke kantor Pengadilan Agama Bengkalis, dengan adanya inovasi ini diharapkan kedapannya semakin banyak perkara yang bisa didamaikan melalui proses mediasi pada Pengadilan Agama Bengkalis.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

