Pangkalan Kerinci - Selasa, 15 Februari 2022
Hakim Mediator Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci kembali berhasil melakukan mediasi pihak yang akan berpisah. Perkara dengan Nomor 57/Pdt.G/2022 berhasil dimediasi oleh hakim mediator, Wahita Damayanti, S.H. pada hari Selasa (15/02/2022) bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.
Dalam proses mediasi, Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta akibat yang terjadi jika terjadi perceraian khususnya dampak kepada anak - anak. Mediasi berlangsung secara kondusif dan kekeluargaan dengan pendekatan personal kepada masing-masing pihak.
Akhirnya, mediasi membuahkan hasil yang manis dimana penggugat dan tergugat bersepakat untuk melakukan pencabutan perkara serta berusaha untuk memperbaiki rumah tangganya kembali. Keberhasilan mediasi ini menjadi kebahagiaan bukan hanya kepada para pihak, namun juga menjadi kebahagiaan dan prestasi bagi Hakim Mediator dan tentunya bagi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Semoga dengan makin banyaknya mediasi yang berhasil bisa meminimalkan angka perceraian yang terjadi khususnya di wilayah Kabupaten Pelalawan. (via_pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

