Senin, 7 Maret 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, Pengadilan Agama Mojokerto melaksanakan sidang lanjutan pembacaan putusan perkara gugatan Nomor 84/Pdt.G/2022/PA.Mr .

Sehubungan alamat tempat tinggal Tergugat berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, maka Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci membantu memfasilitasi berlangsungnya persidangan melalui komunikasi teleconference dengan mempersiapkan sarana prasarana dan segala sesuatu dengan baik.

Pesatnya perkembangan kemajuan Teknologi Informasi, jarak yang jauh bukan lagi menjadi kendala untuk memperjuangkan hak para pencari keadilan karena teknologi informasi saat ini, tidak mengenal batasan ruang dan waktu. Selain itu, Persidangan yang dilakukan melalui teleconference ini dapat membantu meringankan biaya karena pihak tergugat tidak perlu datang langsung ke Ruang sidang PA Mojokerto, melainkan dapat menghadiri sidang di Ruang sidang PA Pangkalan Kerinci. Disamping itu pula, persidangan jarak jauh melalui teleconference ini juga membantu untuk upaya pencegahan penularan COVID-19.
Ketua Majelis Hakim PA Mojokerto berterimakasih kepada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang telah memfasilitasi dengan baik segala peralatan yang dibutuhkan untuk persidangan melalui media teleconference sehingga persidangan dapat dilakukan dengan lancar tanpa kendala apapun. Kedepan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci sangat terbuka dan bersedia membantu kepada semua Pengadilan Agama yang membutuhkan fasilitas untuk persidangan melalui media teleconference.(OxA.Pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

