Siak Sri Indrapura - pa-siak.go.id

WhatsApp Image 2022-03-10 at 13.38.07(1).jpeg

WhatsApp Image 2022-03-10 at 13.38.07.jpeg

Bertepatan pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 (09/03/2022) pada Pukul 15:00 WIB. Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Amri Yantoni S.H.I.,M.A didampingi oleh Plh Panitera sekaligus Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Sudarmono S.H.I.,M.H dalam melaksanakan Eksekusi dengan Pembayaran Sejumlah Uang pada Perkara Harta Bersama dengan Nomor 177/Pdt.G/2020/PA.Sak yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dengan dihadiri oleh Pemohon eksekusi dan juga didampingi kuasanya serta Termohon eksekusi diwakili kuasanya.

WhatsApp Image 2022-03-10 at 13.38.09(1).jpeg

WhatsApp Image 2022 03 10 at 13.38.08

Sebelum keberhasilan pelaksanaan Eksekusi dengan Pembayaran Sejumlah Uang tersebut telah dilakukan beberapa kali pertemuan, dan pertemuan tersebut telah dilakukan juga oleh Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura  sebelumnya Wachid Baihaqi, S.H.I., M.A.
Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Amri Yantoni S.H.I.,M.A. telah melakukan pertemuan dengan Kuasa Hukum Pemohon eksekusi (Dian Pramana Putra, S.H. dan Heru Prihantoro, S.H.) tanpa hadirnya Termohon eksekusi atau Kuasa Hukumnya (Bambang Keristian S.H. dan Ali Akbar Siregar S.H.) dengan menawarkan opsi/pilihan kepada kuasa Pemohon eksekusi, tetapi pada hari ini kedua belah pihak eksekusi atau kuasanya menghadap di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.
Alhamdulillah eksekusi dengan pembayaran sejumlah uang telah berhasil dilaksanakan, dengan ditandai dengan penyerahan bukti pembayaran sejumlah uang oleh Kuasa Termohon eksekusi kepada Pemohon eksekusi dalam hal ini didampingi oleh kuasanya.
Selanjutnya kedua belah pihak menandatangani berita acara penyerahan pembayaran sejumlah uang tersebut dan juga dilanjutkan dengan berita acara eksekusi yang ditandatangani oleh kuasa Pemohon eksekusi dan kuasa Termohon eksekusi serta dua orang saksi dan plh. Panitera Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.
Setelah selesai penandatanganan eksekusi tersebut dan Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura menyatakan perkara permohonan eksekusi tersebut dinyatakan telah selesai dan ditutup.