Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Kamis, (17/03/2022) Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr, Hasan Nul Hakim, S.H.I.,M.A., dalam hal ini diwakilkan Kasubag kepegawaian dan Ortala, Yusuf, S.Ag.,M.H  menghadiri  undangan Bawalu dalam rangka rakor bersama Stakeholder tentang Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan dalam rangkan pemilu tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri Bupati Bengkalis dalam hal ini diwakilkan Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono dan di hadiri Forkopimda Kabupaten Bengkalis,pejabat dilingkungan kabupaten Bengkalis dan partai politik Se kabupaten Bengkalis.

Dalam sambutan Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono suksesnya pesta demokrasi tergantung baik tidaknya pemuktakhiran data yang dilakukan, data yang dinput harus sesuai tahapan dan wajib disingkronkan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kementerian Agama. "Karena, sesuai fakta banyak terdapat kendala dan permasalahan di lapangan, untuk itu, pentingnya informasi dari pihak terkait dan kerjasama agar pemuktakhiran dapat dilaksanakan dengan baik, jelas Andris. Sementara Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin menyampaikan permasalahan yang terjadi diantaranya permasalahan daftar pemilih dibawah usia 17 tahun tetapi sudah menikah, kemudian daftar pemilih yang sudah meninggal namun datanya masih tercatat. Untuk itulah, rakor ini kami laksankan agar kita dapat bergandeng bahu menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan memvalidasi data yang akurat bagi daftar pemilih nantinya.

***TIM Redaksi PA Bengkalis***