BENGKALIS | www.pa-bengkalis.go.id
Kamis, 24 Maret 2022. Bertempat di ruang kesekretariatan, Syahrani, S.E.Sy., Operator SIMAK BMN Pengadilan Agama Bengkalis, mengikuti acara BIBION (Bincang Bincang Online) dengan topik “Mengintip Keuntungan Pembelian yang Diperoleh dari Lelang”.Kegiatan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan Aplikasi Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai, yang dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Acara dibuka oleh pembawa acara dengan menghadirkan 2 orang pelelang KPKNL Dumai sebagai narasumber, yaitu Dimas Galih Saputra, Pelelang Ahli Muda dan Lola Vita Loka Purba, Pelelang Ahli Pertama. Dalam acara ini membahas mengenai topik yakni keuntungan yang di peroleh dari lelang, diantaranya:
1. Terjamin dalam aspek hukum barang, transaksi dan pihak penjual. Ini dikarenakan sudah menjalani proses pemeriksaan terlebih dahulu terkait legalitas aset yang akan dilelang, sehingga tidak menimbulkan masalah ke depannya.
2. Dilangsungkan secara cepat dan ekonomis. Pelelangan akan dilakukan dalam tempo singkat, oleh karena itu mengurangi biaya pemeliharaan, penyimpanan dan pemasaran barang.
3. Bersifat objektif dan terbuka karena lelang dilakukan dengan pengumuman terlebih dahulu. Kemudian, peserta bertemu dan mengajukan harga masing-masing. Untuk sistem tertulis maka harga akan dibacakan pihak pelelang.
4. Barang optimal. Terutama jika peserta lelang dan calon pembeli banyak maka bukan tidak mungkin barang terjual melewati harga limit panitia lelang.
5. Pelaksanaan lelang sendiri harus dihadiri oleh pejabat lelang kecuali diatur oleh peraturan perundang-undangan lain. Hal ini dikarenakan pejabat lelang merupakan orang yang diberi wewenang untuk melaksanakan proses lelang karena jabatan atau kedudukan yang dimiliki olehnya.
6. Pengumuman akan dilakukannya lelang akan disebarkan seluas-luasnya. Dalam pengumuman tersebut pun mencakup dasar-dasar latar belakang pelaksanaan lelang, data fisik barang yang akan dilelang, waktu dan tempat pelaksanaan lelang serta metode dilakukannya lelang.
7. Peserta atau calon pembeli pun diperkenankan untuk melihat kondisi objek lelang agar dapat memperkirakan penawaran harga darinya yang realistis menurutnya. Juga terdapat beberapa persyaratan untuk menjadi peserta lelang yang harus dipenuhi sebelum mengikuti lelang.
Dipenghujung acara Syahrani, S.E.Sy., Operator SIMAK BMN Pengadilan Agama Bengkalis berhasil menjawab kuis yang dibacakan oleh pembawa acara, dengan semangat beliau menjawab kuis tersebut dengan benar dan mendapat doorprize sebagai apresiasi. Acara berjalan dengan lancar dan tanpa kendala, diharapkan dengan adanya acara ini mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai keuntungan yang diperoleh dari lelang.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***


Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

