Pangkalan Kerinci – Rabu, (23/03/2022)
Hakim Mediator Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci kembali berhasil melakukan mediasi pihak yang akan berpisah.  Perkara dengan Nomor 202/Pdt.G/2022/PA.Pkc  berhasil dimediasi oleh hakim mediator, Delbi Ari Putra, S.H. pada hari Selasa (22/02/2022) bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.

23032022 Mediasi Pak Delbi 1

Adapun mediasi ini adalah salah satu upaya damai bagi para pihak yang yang dilaksanakan ketika Penggugat dan Tergugat hadir di saat sidang perdana. Majelis Hakim berkewajiban untuk melakukan upaya damai melalui mediasi. Dalam proses mediasi, hakim mediator telah mengupayakan perdamaian dengan cara memberikan nasihat dan pandangan kepada para pihak yang berperkara.

Dalam proses mediasi, Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta akibat yang terjadi jika terjadi perceraian khususnya dampak kepada anak - anak.  Mediasi berlangsung secara kondusif dan kekeluargaan dengan pendekatan personal kepada masing-masing pihak.  

Akhirnya, mediasi membuahkan hasil yang manis dimana Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk melakukan pencabutan perkara serta berusaha untuk memperbaiki rumah tangganya kembali.  Keberhasilan mediasi ini menjadi kebahagiaan bukan hanya kepada para pihak, namun juga menjadi kebahagiaan dan prestasi bagi Hakim Mediator dan tentunya bagi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Semoga dengan makin banyaknya mediasi yang berhasil bisa meminimalkan angka perceraian yang terjadi khususnya di wilayah Kabupaten Pelalawan.(Erman_pkc)