
Rabu, 23 Maret 2022, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Mukhrom, S.H.I., M.H. Bersama Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy. M.S.I. Para Hakim Mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam Perkara Harta Bersama.
Perkara sengketa harta bersama terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian bernomor 195/Pdt.G/2022/PA.Ppg dengan objek sengketa berupa beberapa objek tanah dan bangunan rumah yang bernilai ratusan juta rupiah .
Dalam kesepakatannya, pihak penggugat dan tergugat sepakat bahwa diantara keduanya akan mengakhiri sengketanya dengan surat perjanjian bahwa pihak tergugat akan memberikan konpensasi kepada penggugat dengan sejumlah uang yang disepakati.
Atas dasar kesepakatan tersebut kedua belah pihak tidak akan saling menggugat dan fokus pada perkembangan dan pertumbuhan anak-anaknya mereka.
Hakim mediator dalam penjelasannya mengatakan “Alhamdulillah dengan niat dan usaha yang baik dari kedua belah pihak, mediasi perkara Harta Bersama tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai,” ucap Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy. M.S.I.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

