
Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id
Kamis, 31 Maret 2022, Kasubbag Kepagawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Agama Teluk Kuantan Kelas II Ibu Widia Eka Puteri, S.H. memberikan pembinaan terhadap petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mengingatkan kembali tugas dan fungsi petugas PTSP.
Pembinaan dilaksanakan di area PTSP Pengadilan Agama Teluk Kuantan dan diikuti oleh petugas PTSP, yakni Devita Aulia, S.H. bagian Layanan Pembayaran dan Layanan Bank, Rima Refelina Syafar, S.Si. bagian Layanan Informasi dan Pengaduan, Fitrayana, S.E.Sy. bagian Layanan Pendaftaran Perkara, Ahmad Muqofin, S.T. bagian Layanan Pengaduan dan Pojok e-Court, dan Agus Surya sebagai petugas pengamanan.

Dalam pembinaannya, Kasubbag Kepegawaian PA Teluk Kuantan menyampaikan kepada petugas PTSP untuk menerapkan 10 Budaya Malu, yaitu malu datang terlambat, malu pulang lebih awal, malu tidak masuk kerja, malu sering izin, malu berpakaian tidak sesuai program, malu bekerja tidak terprogram, malu pekerjaan terbengkalai, malu bekerja tanpa tanggung jawab, malu tidak bertata krama, dan malu tidak bersopan santun.
Terakhir beliau menyampaikan agar tetap semangat dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pihak. Kemudian, pembinaan ditutup dan petugas PTSP kembali ke tempat masing-masing guna bersiap melayani para pencari keadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

