Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Kamis (24/03/2021), Telah diselenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Pulau Merbau Tepatnya di Desa Semukut dan berkerja sama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti. Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan yang Ketiga dilaksanakan Pengadilan Agama Selatpanjang di bulan Maret Tahun 2022. Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang menikah namun belum memiliki buku nikah karena buku nikah sangat dibutuhkan sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya.

Acara sidang isbat nikah terpadu kali ini dilaksanakan di Gedung Badminton Desa Semukut, Tim Sidang Keliling Terpadu pergi dengan menggunakan Sepeda Motor berangkat pukul 07.30 WIB dan tiba dilokasi Pukul 08.30 WIB, Acara di awali dengan Sosialisasi dan Penyeluruhan tentang Program Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Selatpanjang dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang H. Mohamad Mu’min, S.H.I., M.H.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan agenda utama yakni Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang H. Mohamad Mu’min, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Hakim dan Panitera Pengganti. Sidang isbat nikah terpadu ini sebanyak 10 pasang suami istri disidangkan oleh Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang.

 

Selain memberikan pelayanan persidangan kepada masyarakat, pelayanan produk pengadilan juga diberikan kepada masyarakat secara langsung, sehingga masyarakat setelah sidang langsung mengambil produk pengadilan penetapan itsbat nikah oleh petugas PTSP dapat langsung di Sidang Isbat Terpadu ini. Sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi latar belakang dilaksanakannya acara isbat nikah terpadu yang digelar hari ini. Acara dilaksanakan secara tertib dan sukses dengan tetap mematuhi protokol kesehatan saat ini.***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***.