Pengadilan Agama Bengkalis Ikuti Sosialisasi Aplikasi E-Monev Bappenas Tahun 2022 Secara Virtual

 

 

BENGKALIS | www.pa-bengkalis.go.id

Senin, 18 April 2022 bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Bengkalis, menindaklanjuti undangan nomor : 54/BUA.1/OT.01.1/04/2022 oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI,  Sekretaris Pengadilan Agama Bengkalis dan  Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Bengkalis mengikuti sosialisasi teknis penginputan aplikasi e-monev Bappenas Tahun 2022  yang di mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai melalui Zoom Meeting.

 

Kegiatan sosialisasi ini di laksanakan dalam rangka persiapan pelaporan Triwulan I Tahun Anggaran 2022 pada aplikasi e-Monev Bappenas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006. Aplikasi e-Monev adalah aplikasi pelaporan data realisasi hasil pemantauan pelaksanaan rencana kerja kementerian lembaga (RenjaK/L). Pemantauan dan pelaporan menjadi dua aktivitas berbeda yang saling terkait. Pemantauan merupakan aktivitas mengamati perkembangan pelaksanaan, dimana data hasil pengamatan tersebut dilaporkan melalui aplikasi e-Monev. Data yang terlah dilaporkan tersebut digunakan kembali secara berjenjang dalam kerangka pemantauan, pengendalian dan evaluasi.

Pada Tahun 2022, e-Monev telah disempurnakan dengan fitur-fitur terbaru, dengan harapan dapat meningkatkan validitas data dan informasi, mendorong pemanfaatan data, serta memberi kemudahan pelaporan, serta integrasi data dan aplikasi, oleh karena itu perlu adanya pemaparan materi kepada seluruh satker terkait  pembaharuan fitur tersebut, untuk dapat dipahami dan digunakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan.

Penyampaian materi dilakukan dengan  begitu menarik dan terlihat antusias dari seluruh peserta yang hadir. Sosialisai berjalan dengan lancar dan di akhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan menambah pengetahuan terkait penginputan data pada aplikasi e-Monev, serta meningkatkan kualitas bagi Pengadilan Agama Bengkalis dalam melaporkan data melalui aplikasi e-Monev Bappenas.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***