Hakim PA Tanjung Balai Karimun
Kembali Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara Melalui Mediasi

WhatsApp Image 2022 03 28 at 14.25.26

PA TBK News,
Senin 28 Maret 2022, Hakim Mediator PA Tanjung Balai Karimun kembali berhasil mendamaikan pihak yang berperkara. Dan keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator M. Imdad Azizy, Lc Hakim PA Tanjung Balai Karimun dalam perkara Cerai Gugat No. 141/Pdt.G/2022/PA.TBK.

Dalam proses mediasi tersebut mediator telah mengupayakan memberikan nasehat serta berusaha meyakinkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan kedepannya terkait perceraian serta resiko dikemudian hari dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, dan Alhamdulillah, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya untuk kembali berdamai mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangganya.  Keberhasilan mediasi ini mendapatkan apresiasi dari Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., M.H, beliau mengatakan ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa dari Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepannya akan semakin banyak lagi mediasi yang berhasil dimediasi oleh Mediator PA Tanjung Balai Karimun, dan akan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara khususnya di PA Tanjung Balai Karimun.