SIDANG VIRTUAL KEMBALI BERGULIR DI PA RENGAT

Rabu, 20 April 2022
Pengadilan Agama Rengat kembali menyelenggarakan sidang virtual lanjutan dalam pemeriksaan perkara Penetapan Cerai Gugat Nomor 1240/Pdt.P/2022/PA.Sbr yang mana persidangan tersebut terlaksana atas kerjasama PA Rengat dengan PA Sumber.
Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik ini mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik.Persidangan secara elektronik atau disebut dengan istilah e-litigasi adalah bentuk tindak lanjut dari terobosan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu e-court.

Era revolusi industry 4.0 ini membuat semuanya harus serba cepat. Dengan hadirnya media-media digital membuat Mahkamah Agung juga mengadopsi inovasi ini dengan menghadirkan terobosan-terobosan hukum mengenai pendaftaran dan persidangan online. Bahkan, Pengadilan Agama dapat meminta bantuan pada Pengadilan Agama lainnya untuk memfasilitasi pemeriksaan pihak yang berada di wilayah hukumnya melalui sidang virtual.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

