Salman Nazil Firdaus

[Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan]


Abstrak

Al-Qur’an dan Sunnah merupakan dua sumber utama ajaran Islam yang menjadi fondasi aqidah, syariat, dan akhlak. Perkembangan metodologi penafsiran terhadap keduanya menunjukkan bahwa pemahaman tidak bersifat statis, melainkan senantiasa relevan dengan perubahan zaman. Tulisan ini bertujuan menganalisis gagasan epistemologi Muhammad Abu al-Qasim Haj Hamad yang menempatkan Al-Qur’an sebagai sistem pengetahuan universal sekaligus mengkritisi metodologi tafsir klasik yang dianggap terlalu tekstual maupun historis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan dengan analisis konseptual terhadap kosakata Qur’ani (al-mufradat al-Qur’aniyyah), kedudukan Sunnah, serta relasi epistemologis antara wahyu, manusia, dan alam. Hasil kajian menunjukkan bahwa Haj Hamad menawarkan pembacaan AlQur’an secara holistik melalui dua kaidah: bacaan transendental (dimensi ilahi) dan bacaan empiris (dimensi manusia dan alam). Sunnah diposisikan sebagai penjelas praktis terhadap Al-Qur’an, bukan sebagai sumber independen yang dapat mengoreksi wahyu. Paradigma ini menghasilkan metodologi hukum Islam yang lebih berorientasi pada maqasid, rasionalitas, dan kontekstualitas, sekaligus membuka ruang ijtihad yang lebih luas. Tulisan ini menyimpulkan bahwa epistemologi Haj Hamad memberikan kontribusi penting bagi pembaruan metodologi tafsir dan hukum Islam dengan tetap berakar pada otoritas Al-Qur’an, namun responsif terhadap tantangan masyarakat modern

 


 Selengkapnya KLIK DISINI