Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak

Siak Sri Indrapura - pa-siak.goid

WhatsApp Image 2022 04 27 at 12.14.38 PM

Siak Sri Indrapura, Rabu (27/04/2022) Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura telah mengadakan Sidang Keliling Tahun Anggaran 2022 untuk yang kesekian kalinya. Pelaksanaannya bertempat di Kantor Camat Kandis,Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Sidang Keliling kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Amri Yantoni S.H.I.,M.A. Hakim Anggota H. Deded Bakti Anggara Lc, Hakim Susi Endayani S.Sy, Panitera Fahryarrozi S.Ag. Panmud Hukum, Sudarmono S.H.I.,M.H. dan Staff. Sidang Keliling hari ini menyidangkan 7 Perkara Gugatan Perdata Islam. Selain itu ada pula Mobile PTSP dimana terdapat Pendaftaran Perkara, Pembayaran Biaya Perkara,Pengambilan Produk Pengadilan, dan Pojok E-Court.

WhatsApp Image 2022 04 27 at 12.14.39 PM1

WhatsApp Image 2022 04 27 at 12.14.40 PM

Sidang Keliling  dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dimana Biaya Perkara dibebankan kepada Pemda Kabupaten Siak. Pelaksanaan Sidang Keliling sendiri merupakan perwujudan dari program Mahkamah Agung RI guna memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang memiliki hambatan lokasi, jarak, transportasi dan biaya untuk menjangkau kantor pengadilan, sehingga diharapkan pelaksanaan Sidang Keliling semakin terasa manfaatnya oleh masyarakat, sebagai bentuk implementasi asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

WhatsApp Image 2022 04 27 at 12.14.39 PM

Dasar Hukum Sidang Keliling tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”.

Alhamdulillah, Pelaksanaan Sidang Keliling kali ini berjalan dengan aman dan lancar. Semoga dengan kegiatan Sidang Keliling ini dapat meningkatkan akses pelayanan di bidang Hukum dan membantu masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh hak-haknya.