Mediator Hakim Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam sengketa perkara kewarisan di PA Pekanbaru, Pada Kamis, 12 Mei 2022. Sengketa waris yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan perkara Nomor 681/Pdt.G/2022/PA.Pbr berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui jalan mediasi dengan mediator Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Dra Nurhaida, M.Ag. Dimana Hakim Dra. Hj. Misnah, S.H., M.H yang memberi amanah kepada beliau untuk berupaya mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa tersebut.

Proses mediasi dan negosiasi antara Para Penggugat dengan Tergugat yang cukup alot namun membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Mereka membuka hati dan melapangkan dada sehingga dapat berakhir dengan damai. Semuanya akan indah, bilamana semua masalah diselesaikan dengan berdamai. Sehingga hasil kesepakatan dapat dituangkan dalam akta perdamaian.