Bangkinang | pa-bangkinang.go.id

Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI memiliki salah satu inovasi berupa aplikasi Gugatan Mandiri yang dapat digunakan oleh masyarakat pencari keadilan yang ingin membuat surat gugatan atau permohonannya secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk mencapai pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan berbiaya ringan. Demi mendukung hal tersebut, Pengadilan Agama Padang menyediakan suatu fasilitas pojok atau anjungan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengakses dan menggunakan aplikasi Gugatan Mandiri ini.

gugatan mandiri

Pada tahun 2022, Ditjen Badilag menjadikan optimalisasi penggunaan aplikasi Gugatan Mandiri dalam kalangan masyarakat sebagai program prioritas. Anjungan Gugatan Mandiri ini sendiri telah dilengkapi dengan fasilitas berupa komputer, printer, pengeras suara, akses internet, hingga kertas yang bisa digunakan oleh masyarakat tanpa dipungut biaya. Hanya saja, masyarakat masih belum terlalu mengetahui keberadaan anjungan ini karena kurangnya sosialisasi dan tidak ada petunjuk penggunaannya.

Oleh karena itu, petugas PTSP Pengadilan Agama Bangkinang harus terus menerus mensosialisasikan kembali memberikan tutorial kepada masyarakat dalam menggunakan Aplikasi Gugatan Mandiri. 

gugatan mandiri 2

Adapun untuk pengajuan gugatan atau permohonan mandiri (dapat dilakukan sendiri oleh para pencari keadilan) secara online melalui link http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/ atau pihak berperkara dapat mengaksesnya pada Anjungan Gugatan Mandiri yang disediakan pada ruang PTSP Pengadilan Agama Bangkinang dan tentunya di pandu oleh Petugas PTSP yang bertugas. Penggunaan aplikasi gugatan atau permohonan mandiri ini berpedoman pada surat edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Aplikasi gugatan/ permohonan mandiri ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan dalam membuat surat gugatan atau surat permohonan yang merupakan salah satu syarat mutlak untuk berperkara di Pengadilan Agama Bangkinang.