Dumai | www.pa-dumai.go.id
Rabu, 18 Mei 2022 | Hakim Mediator Pengadilan Agama Dumai Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H. mendamaikan perkara dengan nomor 273/Pdt.G/2022/PA.Dum, adapun hasil dari mediasi yaitu Berhasil dengan akta perdamaian (acta van dading), mediasi tersebut dihadiri oleh tergugat, penggugat, dan kuasa Hukum yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai.

Adapun kesepakatan kedua pihak untuk membiayai bersama Biaya Kuliah anak mereka yang diperkirakan berjalan selama 6 (enam) tahun, dan juga biaya kost anak mereka selama menempuh pendidikan.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Hakim Mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri dan bukan sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Butuh kejernihan dan kebijaksanaan Hakim Mediator dalam proses mediasi tersebut. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi Hakim-Hakim Pengadilan Agama Dumai untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan dilingkungan Pengadilan Agama Dumai.
Sekilas Informasi :
Akta perdamaian (acta van dading) sendiri adalah Akta yang berisi suatu persetujuan bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

