Wasek PTA Pekanbaru Drs. Jumaani Soleh sedang melihat hasil penilaian laporan

 
Pekanbaru || www.pta-pekanbaru.go.id

Dalam rangka pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Surat Keputusan MENPAN Nomor KEP-135/M.PAN/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 28A/SEK/SK/IV/2011 tetang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tingkat Banding seluruh lingkungan Peradilan disampaikan ha-hal:

1. Evaluasi atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru dimaksudkan untuk :

- Memperoleh informasi tentang Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

- Menilai Akuntabilitas Kinerja Instansi

- Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi

2. Evaluasi dilaksanakan terhadap 5 (lima) komponen manajemen kinerja, meliputi: Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Kinerja dan Capaian Kinerja.

- Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2013, merupakan salah satu dokumen yang dievaluasi selain Rencana Strategis (RENSTRA), dokumen Rencana Kinerja Tahun (RKT) , dokumen Penetepan kinerja (PK) serta dokumen terkait didalamnya.

Berdasarkan Akumulasi penilaian yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung terhadap hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru  pada tahun 2013 terhadap seluruh komponen manajemen kinerja, yang dengan rincian : Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Kinerja, Pecapaian Kinerja, PTA Pekanbaru memperoleh nilai yang MEMUASKAN sebesar 69,35 (B) atau BAIK.


Lembar Nilai Pelaporan PTA Pekanbaru

Untuk itu Wasek (Wakil Sekretaris) Drs. Jumaani Soleh PTA Pekanbaru mengucapkan terimakasih kepada Tim Penyusunan Laporan PTA Pekanbaru atas kerja keras yang telah dilakukan selama ini sehingga mendapatkan capaian hasil yang memuaskan.

Pesan Wasek PTA Pekanbaru kepada Tim Penyusun laporan PTA Pekanbaru terhadap Rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Penilai agar dapat ditindak lanjuti dan dijadikan sebagai sarana peningkatan kinerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dalam penyusunan laporan kedepannya. Wasek PTA Pekanbaru berharap semoga kedepannya Pelaporan PTA Pekanbaru bisa mendapatkan nilai "A". Amin

 

(Tim Redaksi PTA Pekanbaru)