Pansek PTA Pekanbaru sedang memimpin jalannya rapat
Pekanbaru || www.pta-pekanbaru.go.id
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan oleh Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2015 tentang tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dalam rangka dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas kerja aparatur di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Badang Peradilan Di bawahnya.
Maka, berhubung gedung Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru tidak memadai untuk menggelar suatu acara. Setelah menalaah serta mendiskusikan, kedepan akan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel untuk itu PTA Pekanbaru akan mengurus izinnya ke MA dari sekarang (28/07/2015).
Dalam rapat dalam persiapan bimtek tersebut turut hadir Wakil Ketua Dr. H Bunyamin Alamsyah, SH.,M.hum , Panitera/Sekretaris Drs. H. Pahri Hamidi, SH, Wakil Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Kasubbag Umum dan staf keuangan PTA Pekanbaru.
Kegiatan Bimtek administasi perkara itu nantinya menggunakan anggran DIPA04. Kegitan akan dilaksanakan pada tanggal 12 s.d 14 Agustus 2015. Pesert nantinya akan diundang 1 orang Pansek, 1 orang Panitera Pengganti dan 1 oran Jurusita dari Pengadilan Agama dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru. Selaku narasumber PTA Pekanbaru akan mengundang dari Badan Peradilan Agama Republik Indonesia.
Suasana jalannya rapat di ruangan Pansek PTA Pekanbaru
Bimtek Administrasi Perkara nantinya akan membahas tentang pelaksanaan eksekusi. “saya berharap dalam Bimtek ini nantinya materi yang akan diberikan bukan hanya teori saja tetapi lebih diutamakan dalam penguasaan hukum terapannya”, ujar Waka PTA Pekanbaru.
“Dimulai dari sekarang segera di susun panitia yang akan terlibat dalam kegiatan Bimtek tersebut, agar dapat membagi tugasnya dalam mensukseskan kegiatan ini” pungkas Pansek PTA Pekanbaru.
(Tim Redaksi PTA Pekanbaru)