Siak Sri Indrapura - pa-siak.go.id

WhatsApp Image 2022-10-27 at 16.35.56.jpeg

Kamis, 27 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di Kampung Minas Barat Kecamatan Minas, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura kembali melaksanakan kegiatan sidang itsbat nikah terpadu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tahun anggaran 2022. Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Amri Yantoni, S.H.I., M.A., tim yang bertugas kali ini adalah Hakim Deded Bakti Anggara, Lc., Hakim Susi Endayani, S.Sy., Panitera Fahryarrozy, S.Ag., Panitera Muda Hukum Sudarmono, S.H.I., M.H. dan Panitera Muda Gugatan Hermawandi, S.H.I.

WhatsApp Image 2022-10-27 at 16.35.57.jpeg

Setelah acara pembukaan, sebanyak 11 pasang suami istri disidangkan oleh Hakim dari Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura. Tentu saja mereka adalah pihak-pihak yang telah dinyatakan lolos pada tahap verifikasi sebelumnya. Kegiatan ini sangat membantu para masyarakat pencari keadilan baik dari segi waktu dan juga biaya, hal ini dikarenakan tim dari Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang langsung datang ke lokasi, dan bagi pihak yang dikabulkan permohonannya oleh Hakim akan langsung mendapatkan produk pengadilan berupa Salinan Penetapan yang akan dipergunakan untuk mendapatkan Buku Nikah dan juga untuk pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. langsung bisa mereka peroleh saat itu juga sehingga masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke kantor Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.

WhatsApp Image 2022-10-27 at 16.35.58(1).jpeg

Selain itu tujuan utama dari kegiatan ini adalah membantu masyarakat pencari keadilan yang sudah menikah tapi belum memiliki Buku Nikah dan Dokumen Kependudukan seperti Akte Kelahiran Anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat pencari keadilan tersebut akan tercatat dalam dokumen negara.

WhatsApp Image 2022-10-27 at 16.35.58.jpeg

Alhamdulillah kegiatan sidang itsbat nikah terpadu tersebut berjalan dengan tertib, lancar dan semoga dapat terlaksana secara berkelanjutan dikecamatan lain di wilayah hukum Kabupaten Siak.