edit0305 1

Rabu, (03/05/2023), bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura telah dilaksanakan tahapan Proses Mediasi oleh Hakim Mediator yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Muhammad Hidayatullah S.H.I. dalam Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 173/Pdt.G/2023/PA.Sak. Proses Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara termasuk Kuasa Hukum dari Penggugat dan Kuasa Hukum dari Tergugat.
 WhatsApp Image 2023 05 03 at 11.24.33

Hakim Mediator Deded Bakti Anggara, Lc. mencoba memberikan nasihat – nasihat dan saran pendapat kepada kedua belah pihak untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka. Alhamdulillah, dengan keahlian dan kelihaian hakim mediator dalam memberikan nasihat, saran dan pendapat, kedua belah pihak berperkara pada akhirnya memutuskan dan sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara. Adapun kedua belah pihak saling berkomitmen untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga, berjanji untuk saling berubah dan instropeksi diri guna menjadi pribadi yang lebih baik.

Alhamdulillah, semoga keberhasilan proses mediasi di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dapat terus berlanjut sehingga persentase penyelesaian perkara melalui proses mediasi semakin meningkat di sepanjang tahun 2023 ini.