Hukum Merek

dari Mohammad Fajar Marta, S.H (Pengadilan Agama Selatpanjang)

A. PENDAHULUAN
Perkembangan dunia perdagangan, merek sebagai salah satu bentuk HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) telah digunakan ratusan tahun yang lalu dan mempunyai peranan yang penting karena merek digunakan untuk membedakan asal usul mengenai produk barang dan jasa. Merek juga digunakan dalam dunia periklanan dan pemasaran karena publik sering mengaitkan suatu image, kualitas dan reputasi barang dan jasa dengan merek tertentu.

untuk membaca Artikel selengkapnya silahkan klik disini