Tahapan-tahapan berperkara pada pengadilan, mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan diterima oleh pengadilan, kemudian hakim mengkonstatir, mengkualifikasir peristiwa-peristiwa hukum yang ada antara penggugat dan tergugat dan terakhir putusan yang dikeluarkan hakim. Tetapi bukan berarti tidak upaya hukum atas putusan hakim tersebut, ada yang namanya upaya hukum biasa, melalui bading dan kasasi, walaupun begitu sebagian penggugat atau tergugat ada yang tidak melanjutkan ke tahapan selanjutnya, artinya putusan yang ada tak terbantahkan atau istilah hukumnya putusan berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tentunya pihak yang dimenangkan, berharap amar putusan dapat diekskusi atau diambil alih oleh pihak yang menang. Maka untuk hal tersebut, dapat diajukan permohonan eksekusi kepada ketua Pengadilan. Seperti Salah Permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama Ujung Tanjung.

Berdasarkan Permohonan Eksekusi Nomor 1 Tahun 2023 yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi dahulu Termohon Putusan Waris Nomor 429 tahun 2023 Dewi Arnita binti Amiruddin tertanggal 14 Februari 2023. Lalu Ketua Pengadilan menerima permohon tersebut, dan memandatkan kepada Panitera Bapak Fahryarrozi, S.Ag, dan Juru Sita Bapak Zulfiqri, S.H.I serta Juru Sita Pengganti Bapak Amirrizal, S.H.I untuk melaksanakan Permohonan tersebut.Adapun proses untuk mencapai eksekusi pelaksanaan eksekusi telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Ujung Tanjung, maka pada tanggal 13 Juli 2023, dilaksanakan eksekusi pada desa Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, tetapi dikarenakan eksekusi terhadap objek belum selesai, maka dilanjutkan pada hari selasa, tanggal 01 Agustus 2023. Adapun eksekusi ini dilaksanakan Panitera Bapak Fahryarrozi, S.Ag, dan Juru Sita Bapak Zulfiqri, S.H.I serta Juru Sita Pengganti Bapak Amirrizal, S.H.I dengan objek terdiri dari 1 unit mobil merk Terios 1,5 X M/T dengan nomor Polisi BM 1283 PK warna Coklat Metalik dengan nomor rangka: MHKGBFA1JKK008986 dan Nomor Mesin : 2NRF814939, 1 (satu) buah jam tangan merek seico warna kuning emas, dan objek lain-lainnya.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

