Mediasi diatur pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Aturan ini mengatur bagaimana prosedur yang harus dilaksanakan kapan pelaksanaan untuk mengadakan mediasi.           Kalau dilihat berdasarkan fakta di pengadilan mediasi dilaksanakan atau dipimpin oleh mediator sebelum dilaksanakannya sidang, maksudnya disini, apabila mediasi menyelesaikan sengketa, tidak perlu dilanjutkan ke tahapan sidang sebaliknya apabila tidak menyelesaikan sengketa, baru dilanjutkan ke tahapan sidang. Tetapi terkadang demi memudahkan permintaan masyarakat yang memiliki tempat tinggal jauh dari lokasi pengadilan, maka diakomodasi melalui pasal 5 ayat 3 mengenai dapat dilaksanakan mediasi melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan. Seperti yang dilaksanakan Pengadilan Agama Ujung Tanjung.

                Hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023, pukul 11. 33, dipimpin oleh mediator Bapak Sanuwar, S.H.I perkara nomor 555/PDT/G/2023 dihadiri oleh pihak-pihak Yonda Yuli Fernando Bin Suyono didampingi oleh advokat Al Mizan, SH dan Mustika Dewi Binti Katno melaksanakan mediasi melalui komunikasi audio visual jarak jauh. Adapun mediator berada di kantor pengadilan dan pihak-pihak yang dimediasi berada di rumah masing-masing dengan alasan lokasi rumah jauh dari lokasi mediasi. Mediasi ini merupakan mediasi kedua, setelah dilaksanakan mediasi pertama pada 08 Agustus 2023. Dalam mediasi mediator selaku penengah bagi pihak-pihak ini mengupayakan agar pihak-pihak berdamai dan kembali menjalani rumah tangga dengan rukun. Penerapan dari mediasi yang dilaksanakan melalui media komunikasi audio visual jarak jauth merupakan perwujudan dari nilai ASN BerAKHLAK, Pelayanan berorientasi Masyarakat, artinya memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan mediasi yang berlokasi jauh dan  Adaptif, terus berinovasi dari yang dahulunya melalui mediasi harus hadir di kantor pengadilan berubah mediasi dilaksanakan melalui komunikasi audio visual jarak jauh.