Pasir Pengaraian | 23 Agustus 2023, Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Hakim Mediator Bapak Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan para pihak beperkara.

Upaya mediasi terhadap perkara Gugatan Perceraian yang diakumulasikan dengan Gugatan Hak Asuh Anak ini dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 9 Agustus 2023, 16 Agustus 2023, dan 23 Agustus 2023, dengan harapan tercapainya perdamaian antara Penggugat dan Tergugat.


Dan akhirnya tepat pada Pukul 10.00 WIB perkara nomor 518/Pdt.G/2023 ini dinyatakan dicabut oleh Penggugat dihadapan sidang Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Bapak Fajri. S.Ag. “berhasilnya perdamaian ini tidak terlepas dari upaya para kuasa hukum Penggugat dan Tergugat dengan memberi masukan yang positif kepada kliennya” tutur Mediator, setelah perkara dinyatakan dicabut