Tembilahan – Amiramza, S.HI (Ketua Pengadilan Agama Tembilahan) pimpin pelaksanaan rapat Kepaniteraan pada Kamis tanggal 24 Agustus 2023.

Bertempat di ruang Serbaguna kantor Pengadilan Agama Tembilahan yang beralamat di Jalan Soebrantas Nomor : 77, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Rau.  

Pelaksanaan rapat Kepaniteraan dimulai pada pukul 11.00 WIB, yang dibuka oleh Panitera dengan melafaskan bismillahirohmanirrohim. Rapat kali ini membahas terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan teknis pelaksanaannya di Pengadilan Agama Tembilahan meliputi :

  • Teknis perkara e-court
  • Teknis panggilan tercatat
  • Penggunaan aplikasi Sibana (PT.Pos Indonesia)

Dikatakan lebih lanjut pada rapat tersebut Ahmad Zaki Rusmani, S.HI selaku (Panitera Muda Gugatan) Pengadilan Agama Tembilahan sebagai salah satu narasumber pada rapat tersebut menjelaskan terkait teknis pengisian foam panggilan sidang tercatat pada aplikasi SIPP, Aps Badilag dan penggunaan tracview panggilan tercatat pada aplikasi Sibana (PT. Pos Indonesia).

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan pada kesempatan tersebut mengharapkan kepada bapak ibu Jurusita dan Panitera sidang agar dapat memahami tugas-tugasnya masing-masing dan untuk dapat diingat bahwa relaas panggilan sidang harus sudah berada didalam berkas minimal 1 hari sebelum pelaksanaan sidang diselenggarakan, imbuhnya.

Pelaksanaan rapat Kepaniateraan tersebut dihadiri oleh Hakim-hakim, Panitera, para Panitera Muda, Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tembilahan.