Perkara Cerai Gugat Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru Nomor Perkara : 1394/Pdt.G/2023/PA.Pbr berhasil didamaikan melalui mediasi. Hasil perdamaian oleh Mediator Non Hakim PA Pekanbaru Drs. Asy'ari, M.H., telah diserahkan kepada Hakim Majelis yang menangai perkara tersebut yakni Hakim Ketua: Khairunnas, S.Ag., M.H. Hakim Anggota 1: Drs. H. Mukhtar, S.H., M.H. Hakim Anggota 2: Drs. H. Amar Syofyan, M.H. Selanjutnya Perkara tersebut dicabut didalam ruang sidang tanggal 30 Agustus 2023. Semoga rumah tangga tersebut dapat kembali sejuk dan membina rumah tangga yang Sakinah Mawaddah Warohmah. Aamiin.

  Terimakasih, atas usaha Mediator atas usaha mendamaikan pihak yang bersengketa di PA Pekanbaru.