Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. pada hari Jum'at (01/09/2023) Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan Sidang keliling yang dilaksanakan di Kantor Camat Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Sidang keliling ada 2 perkara dan terdiri dari Ketua Majelis Fajri. S. Ag, didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Liza, S.Sy. dan Rizkia Fina Mirzana, S.H.I dan Panitera Muhammad Yunus, S.H., Kemudia hakim mediator yg bersidang adalah Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H.


Dengan adanya Sidang keliling membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan