31082023 10

Teluk Kuantan, 31 Agustus 2023 | www.pa-telukkuantan.go.id 

Pemeriksaan Setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan diluar gedung atau kantor pengadilan agar hakim mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek perkara jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa.

Terkait surat dari Pengadilan Agama Pekanbaru perihal Mohon Bantuan Pemeriksaan Setempat dengan Nomor Perkara 984/Pdt.G/2022/PA. Pbr tanggal 15 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, pada Kamis tanggal 31 Agustus 2023 telah dilaksanakan agenda Sidang Ditempat terhadap objek perkara dimaksud yang terletak di desa Tanjung Pauh, kecamatan Singingi Hilir kabupaten Kuantan Singingi.

31082023 11

Sidang Ditempat atau Pemeriksaan Setempat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Genius Virades sebagai Hakim Ketua, Achmad Sutiyono dan Resa Wilianti sebagai Hakim Anggota, Panitera Iskandar Zulkarnaini, serta Jurusita Pengganti Ilham Maulana. Pemeriksaan Setempat (PS) juga dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, pihak keamanan serta Kepala Desa Tanjung Pauh.

31082023 12

Pemeriksaan Setempat dimulai sekitar pukul 10.00 WIB setelah menempuh perjalanan lebih kurang 2,5 jam dari kantor Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Majelis Hakim memeriksa kehadiran para pihak yang terkait selanjutnya memeriksa dan menanyakan keberadaan objek perkara berupa tanah beserta kebun sawit diatasnya kepada pihak Penggugat dan Tergugat, namun baik Penggugat maupun Tergugat tidak dapat menunjukan dengan pasti letak objek perkara walaupun dengan berpedoman pada sertifikat tanah yang dipegang oleh para pihak. Oleh sebab itu Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan tidak dapat dilanjutkan. Selanjutnya Panitera membuat berita acara yang kemudian akan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru, "Pemeriksaan ini tidak dapat dilanjutkan berhubung para pihak baik Penggugat dan Tergugat tidak dapat menunjukan dengan pasti letak objek perkara", terang Hakim Ketua Genius Virades.

(Lv_PATlk)