PA DUMAI, KOTA DUMAI – Jum’at, 01 September 2023 Ketua Pengadilan Agama Dumai dan Kepala Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil Kota Dumai hari ini menandatangani perjanjian kerjasama yang bertujuan untuk mempercepat pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi pasangan yang mengalami perubahan status perkawinan.

 

Perjanjian ini merupakan inisiatif yang inovatif dalam upaya menyederhanakan proses administrasi bagi warga yang mengalami perubahan status perkawinan, seperti pernikahan, perceraian, atau kematian. Kerjasama antara Pengadilan Agama Dumai dan Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil Kota Dumai akan memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat dan efisien dalam penerbitan KK dan e-KTP.

 

Ketua Pengadilan Agama Dumai, Ibu Laila Nofera Bakar, S.Ag., M.Ag., mengatakan, "Kerjasama ini akan membantu memangkas birokrasi yang tidak perlu bagi pasangan yang mengalami perubahan status perkawinan. Ini adalah langkah positif dalam memudahkan warga untuk mendapatkan dokumen penting seperti KK dan e-KTP."

Kepala Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil Kota Dumai, Bapak Zulfahren, S.Sos, M.Si, juga mengapresiasi kerjasama ini. "Kerjasama ini adalah contoh konkret dari pelayanan publik yang berfokus pada kemudahan dan kecepatan bagi warga. Kami akan bekerja sama erat dengan Pengadilan Agama Dumai untuk menjalankan inisiatif ini dengan lancar," kata Bapak Zulfahren.

Perjanjian ini menciptakan sinergi antara dua lembaga pemerintahan yang berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Harapannya, inisiatif ini akan memberikan manfaat nyata bagi warga Dumai yang mengalami perubahan status perkawinan, dengan memastikan bahwa dokumen-dokumen penting mereka tersedia dengan cepat dan akurat.