Pangkalan Kerinci, Senin 4 September 2023

Bertempat di ruang kesekretariatan, Analis  kepegawaian Odra Anas  mengikuti Webinar Seri #28 yang di adakan Dewan Pengurus Korpri Nasional. Tema webinar pada seri kali ini adalah “ASN terkena masalah? Ini solusinya disini.”.

Webinar dimoderatori oleh Desliana Selaku ASN dari Kemendikbudristek dan diikuti oleh seluruh ASN di seluruh Indonesia baik melalui zoom maupun channel youtube korpri. Webinar dimulai oleh keynote speaker, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, S.H.,M.H. sebagai Ketua Umum Dewan Korpri Nasional. Dalam penyampaian materinya beliau menjelaskan bagaimana peran LKBH (lembaga konsultasi dan bantuan hukum) Korpri dalam membantu dan memberikan perlindungan kepada ASN yang terkena masalah hukum. LKBH Korpri hadir sebagai bentuk perwujudan UU ASN NO 5 Tahun 2014 mengenai bantuan hukum untuk ASN.

Bagian-bagian yang menjadia layanan perlindungan bagi ASN adalah, perlindungan karir, kesetaraan karir dan perlindungan hukum bagi ASN. Beliau mengharapkan dimasing-masing kepengurusan LKBH Korpri bisa memberikan advokasi, memberikan pencegahan, bagaimana melakukan tindakan pemerintahan yang benar,dan bagaimana undang-undang administrasi pemerintahan terimpelementasi dengan baik di lingkungan ASN.

Materi dilanjutkan dengan tema tata cara pengaduan ruang lingkup dan proses di BPASN oleh Bapak Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.HUM Kepala BKN yg juga merupakan Ketua Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Beliau menjelaskan bagaimana penyelesaian banding adminisrastif bagi ASN yang terkena masalah hukum melalui BPASN.  Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari masing-masing peserta webinar.(Odra)