Pangkalan Kerinci, Senin 18 September 2023
Mediasi salah satu cara menyelesaikan sengketa merupakan tahapan proses yang wajib dijalankan para pihak berperkara untuk upaya perundingan perdamaian sebelum pokok perkara perdata dipersidangkan. Ketua Majelis Hakim akan memerintahkan para pihak berperkara untuk terlebih dahulu melaksanakan proses mediasi berdasarkan Perma No. 1 tahun 2016 tentang Mediasi. Menurut aturan perundang-undangan mencantumkan juga bahwa mediasi harus ditengahi oleh mediator yg bersertifikat.

Bertempat diruang mediasi gedung Pangadilan Agama Pangkalan Kerinci, mediasi dalam perkara cerai gugat yang dilaksanakan oleh mediator Handika Fuji Sunu, serta yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci berjalan dengan lancar. Para pihak yang berperkara baik dari pihak penggugat dan tergugat sama- sama kooperatif dalam menerima pengarahan dari mediator.
Berdasarkan mediasi yang dilaksanakan oleh Handika Fuji Sunu mendapatkan kesepakatan para pihak penggugat dan tergugat yakni diantaranya penggugat dan tergugat sepakat untuk bercerai tentang nafkah idah, mut'ah, tentang hak asuh anak dan nafkah anak. Oleh karena itu mediasi yang dilakukan mediator dinyatakan mediasi berhasil sebahagian. (Billy)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

