Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Minggu, 05 Februari 2023 pukul 18.30 WIB ketua Pengadilan Agama Bengkalis menghadiri undangan Bupati Bengkalis dalam rangka Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan di Aula Hotel Grand Zuri Duri Kecamatan Mandau. Rapat tersebut dipimpin Bupati Bengkalis Kasmarni, S.O.S.,MMP dan dihadiri Forkopimda Kabupaten Bengkalis dan Pejabat dilingkungan kabupaten Bengkalis.

Dalam Rapat tersebut membahas tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bengkalis akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2025 mendatang, namun  sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. Menyebutkan Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 atau menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Kemudian Bupati Kasmarni menyampaikan harapan supaya tahapan pelaksanaan Pemilu, Pilkada maupun Pilkades, dapat berjalan dengan aman, transparan, baik dan lancar. Dan terkait dengan penundaan Pilkades tersebut, Bupati juga berharap keputusan ini dapat diterima serta dipahami semua pihak dan masyarakat.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***