Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Rabu (09/02/2023) Dalam rangka mewujudkan perubahan yang lebih baik di lingkungan Pengadilan Agama Bengkalis, Pengadilan Agama Bengkalis laksanakan pemilihan “Agent Of Change” (Agen Perubahan) Tahun 2023 yang di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rahmatullah Ramadan D, S.H.I di dampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I., Panitera, Wira Utama, S.H.I., Sekretaris, Mulyana Lanniari, S.Ag di hadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Bengkalis pada pukul 10.00 WIB yang bertempat di ruang Aula Pengadilan Agama Bengkalis.
Agen perubahan adalah individu atau seseorang yang bertugas untuk memberikan perubahan dan membuat target atau sasaran perubahan dan mengambil keputusan terbaik pada Pengadilan Agama Bengkalis. Agen perubahan menghubungkan sumber perubahan seperti inovasi, kebijakan publik, pelayanan dan program program terbaik kepada pegawai Pengadilan Agama Bengkalis dan masyarakat pencari keadilan yang menjadi sasaran target perubahan. Agen perubahan memiliki peranan penting di antaranya:
1. Membangun dan mendorong kesadaran bahwa satker memerlukan perubahan.
2. Mengembangkan hubungan kinerja dengan saling bertukar informasi.
3. Melakukan indetifikasi dari permasalahan yang ada.
4. Mentransformasikan sebuah ide menjadi program atau tindakan nyata.
5.Menciptakan hubungan antara agen perubahan dengan sasaran targer perubahan.
Pemilihan Agen Perubahan dipilih langsung oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Bengkalis. Agen Perubahan yang terpilih jatuh kepada:
- Mufti Arifudin, S.Sy Hakim Pengadilan Agama Bengkalis yang terpilih pada kategori agen perubahan hakim.
- Luqman Nabil, S.H Pegawai Pengadilan Agama Bengkalis, yang terpilih pada kategori agen perubahan pegawai.
Semoga dengan adanya Agen Perubahan Pengadilan Agama Bengkalis dapat menciptakan tata kelola organisasi yang bersih, pelayanan publik optimal, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, serta profesionalisme SDM untuk mewujudkan peradilan yang agung di lingkungan Pengadilan Agama Bengkalis. Sebagaimana halnya seorang Agen Perubahan harus mampu berperan sebagai katalisator, penggerak, pemberi solusi, mediator, dan penghubung terhadap rencana, aksi dan evaluasi perubahan yang ada di Pengadilan Agama Bengkalis, amiin ya rabbal alamin.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

