Pangkalan Kerinci, Selasa 3 Oktober 2023

Mediasi sebagai upaya penyelesaian konflik di antara rumah tangga pihak berperkara menjadi suatu cara yang dilakukan oleh Hakim Mediator sebagai pihak  ketiga yang netral untuk dapat membantu mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak berpekara.  

Dalam hal ini, Wakil Ketua PA Pangkalan Kerinci, Handika Fuji Sunu, berhasil melaksanakan mediasi antara kedua pihak berpekara dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register 475/Pdt.G/2023/PA.Pkc pada saat sidang yang berlangsung pada hari senin (02/10/2023) di Ruang Mediasi PA Pangkalan Kerinci.

Penggunaan Hakim Mediator sebagai pihak ketiga yang netral adalah langkah yang tepat untuk membantu memediasi konflik tersebut. Keberhasilan dalam mediasi ini memang merupakan prestasi yang patut diapresiasi, dan semoga bisa memberikan contoh positif bagi kasus-kasus serupa di wilayah kabupaten Pelalawan yang berada di bawah wilayah hukum PA Pangkalan Kerinci.

Harapan untuk menurunkan tingkat perceraian adalah hal yang baik, dan mediasi adalah salah satu alat yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi awal dari banyak kasus lainnya yang dapat diselesaikan dengan damai melalui mediasi, sehingga rumah tangga yang sedang bermasalah bisa diberikan kesempatan untuk harmonis kembali. (Via_Pkc)