Pangkalan Kerinci, Rabu 4 Oktober 2023

Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Terlihat di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu petugas Pengambilan Produk Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Afzanita Tengah sibuk dalam melayani para pihak yang akan mengambil akta cerai. Tampa kraut wajah sangat lelah namun tetap semangat demi kepuasan para pencari keadilan, sikap integritas yang tinggi yang ditunjukkan haruslah ditiru oleh pegawai lainnya.

Jika ada para pihak yang membutuh kan pelayanan Petugas pengambilan produk maka akan diberi penjelasan mengenai keberadaan Salinan Putusan / Penetapan / Akta Cerai. Afzanita menjelaskan Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan Salinan Putusan / Penetapan dan menandatanganinya, dan kemudian membayar PNBP Pembuatan Salinan dan PNBP Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan ke Kasir. Kemudian Kasir memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan. (Nita_Pkc)