Pelaksanaan Sema Nomor 7 Tahun 2021, Pengadilan Agama Ujung Tanjung Melaksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama
Pembuktian dalam Perkara Perdata adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid). Secara enumeratif, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu (1) tulisan atau surat, (2) saksi-saksi, (3) pengakuan, (4) sumpah, (5) persangkaan hakim. Namun demikian, beberapa pendapat mengatakan jika alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 164 HIR tersebut dirasa kurang dapat memberikan kekuatan dan kejelasan pada hakim dalam mengambil keputusan, maka pembuktian dapat dilakukan dengan cara lain yaitu Pemeriksaan Setempat yang diatur dalam Pasal 153 HIR dan Pasal 180 Rbg. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Oleh karena itu, terkhusus Pengadilan Agama yang memiliki wewenang pada urusan harta bersama, waris atau berhubungan dengan perkara yang mengurus uang secara objektif melaksanakan pemeriksaan setempat.

Salah satu pengadilan agama tersebut, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, pada hari kamis, tanggal 05 Oktober 2023 melaksanakan pemeriksaan setempat perkara harta bersama nomor 476/Pdt.G/2023/PA.Utj pada Kecamatan Pujud. Adapun kegiatan pemeriksaan setempat ini diinisiasi oleh Hakim Ketua Sanuwar, S.H.I, Hakim Anggota Putra Irwansyah, S.Sy., M.H, Hakim Anggota Rizal Syidiq Amin, S.Sy, Panitera Pengganti Bapak Jufriddin, S.Ag, dan Juru Sita Bapak Amrin, S.H didampingi oleh petugas pengamanan dari Polsek dan saksi dari tokoh masyarakat setempat.

Objek sengketa dalam perkara 457 ini, yang dijadikan objek pemeriksaan oleh Hakim, kesatu, Sebidang tanah berikut 1 (satu) unit Rumah Toko (Ruko) 2 (dua) pintu yang terletak di RT.01 RW.02 Simpang Ompong Desa Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 248/Desa Bakti Makmur dengan luas 325 M² atas nama Indra Dermawan Purba, yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.kedua 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 62/Desa Bakti Makmur, dengan luas 400 M² (empat ratus meter persegi) atas nama Indra Dermawan Purba, yang terletak di Jalan Lintas Mahato – Simpang Ompong, Surat Ukur tanggal 07 Mei 2014 Nomor 34/Bakti Makmur 2014. Bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 62/Desa Bakti Makmur, dengan luas 400 M² (empat ratus meter persegi) atas nama Indra Dermawan Purba. Dan ketiga kebun sawit sejumlah 80.000 meter persegi atau 8 hektar yang terdapat di Pujud.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

