Pasir Pengaraian | Kamis, 5 Oktober 2023, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melakukan Pemeriksaan Setempat (Decente) yang dilangsungkan di 2 tempat yaitu Desa Rambah Tengah Utara dan Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu dalam perkara Penguasaan Anak.


Penggugat mengajuan Penguasaan Anak karena penggugat beralasan tergugat Lalai dalam melaksanakan kewajiban pemegang hak hadhanah dengan dalil tersebut Penggugat bermohon agar menyerahkan anaknya kepada Penggugat.

Usai melaksanakan Decente Majelis Hakim yang bersidang yang diketuai oleh Liza, S.Sy didampingi 2 Hakim Anggota Gustomo Try Budiharjo, S.H.I., MH dan Rizkia Fina Mirzana, S.H.I dan di dampingi Panitera Pengganti Syurya Gusmardi, S.H. kembali melanjutkan rutinitas di Kantor PA Pasir Pengariaan.