18102023 1a

Teluk Kuantan, 18 Oktober 2023 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, 18 Oktober 2023 - Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan kembali memperkuat komitmennya dalam mencari solusi damai dalam penyelesaian sengketa dengan menunjuk seorang Mediator Non Hakim. Keputusan ini diresmikan pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, oleh Ketua PA Teluk Kuantan, Niva Resna.

Dalam Surat Keputusan Ketua PA Teluk Kuantan Tanggal 18 Oktober 2023 Nomor: 138/KPA.W4-A12/SK.HK2.6/X/2023, Teddy Niswansyah dari Lembaga Mediator Impartial Mediator Network (IMN) ditunjuk sebagai Mediator Non Hakim pada PA Teluk Kuantan. Keputusan ini merupakan upaya lanjutan dari pengadilan dalam memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien.

18102023 2

Penyerahan Surat Keputusan tersebut berlangsung di ruang kerja Ketua PA Teluk Kuantan dan disaksikan oleh Wakil Ketua, Genius Virades, serta Panitera, Iskandar Zulkarnaini. Keputusan ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Teluk Kuantan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa dapat menyelesaikan perselisihan mereka secara damai dan adil.

18102023 3a

Teddy Niswansyah, sebagai Mediator Non Hakim bersertifikat yang ditunjuk, akan berperan penting dalam memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa di pengadilan. Dengan adanya Mediator Non Hakim, Pengadilan Agama Teluk Kuantan berharap dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat yang datang mencari keadilan. Keputusan ini mencerminkan upaya positif PA Teluk Kuantan untuk mendukung perdamaian dan keadilan dalam penyelesaian sengketa di wilayah hukum PA Teluk Kuantan. (RN_PATlk)