Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu  menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai lokasi pada wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Adapun lokasi kegiatan tersebut adalah: Kecamatan Rambah, Kecamatan Bangun Purba, Rambah Hilir, Rambah Samo, Tandun, Ujung Batu, Rokan IV Koto, Tambusai, dan Kepenuhan Hulu.


 

Wilayah Kabupaten Rokan Hulu meliputi 16 kecamatan yang terdiri dari 139 Desa. Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan di Sembilan kecamatan sebagai lokasi terpilih. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan selama bulan Oktober  tahun 2023.
Hadir pada kegiatan penyuluhan hukum ini adalah Ketua PA Pasir Pengaraian, Fajri, S.Ag.  sebagai narasumber di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, juga hadir Kepolisian Resort Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat ini, maka PA Pasir Pengaraian telah melakukan tugas pokoknya yang pertama. Tugas pokok tersebut adalah memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi pemerintah daerah hukumnya apabila diminta. Selain itu kegiatan ini juga merupakan salah satu wujud dari whole of governance antara PA Pasir Pengaraian dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu.