
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Hari Rabu, 4 Oktober 2023, Pengadilan Agama Selatpanjang melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Selatpanjang. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek dalam perkara gugatan rekonvensi harta bersama Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Slp yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Selatpanjang. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.30 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H. (Hakim Ketua), Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H. (Hakim), Ubed Bagus Razali, S.H.I (Hakim), Mohammad Fajar Martha, S.H. (Panitera Pengganti), M. Reynaldhy Kegart, S.H. dan Jatmiko Wirawan, S.H. (Analis Perkara Peradilan). Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat dan hadir pula perangkat kelurahan setempat.
Sesampainya di lokasi majelis hakim membuka sidang dan langsung melaksanakan pemeriksaan obyek yang berkaitan dengan harta bersama para pihak. Pemeriksaan Setempat berjalan aman dan tertib. (jww/Tim Media PA Selatpanjang)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

