Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Pada hari Selasa 25 Juli 2023, Pukul 09.30 WIB,

Kehadiran para pihak dalam persidangan sangatlah diperlukan, karena dalam suatu perkara terdapat hak dan kewajiban yang dipenuhi oleh para pihak Dengan semangat itulah Pengadilan Agama Selatpanjang melaksanakan sidang secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Perkara yang disidangkan secara daring ini merupakan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah, dengan perkara 169/Pdt.G/2023/PA.Slp. dimana Termohon ini berada Pekanbaru – Riau, sehingga Majelis Hakim memerintahkan untuk menggelar sidang secara virtual dikarenakan terkendala masalah jarak dan finansial. Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H.  sekaligus Ketua Majelis Tunggal dalam perkara ini, didampingi Panitera Pengganti Muhammad Fajar Marta, S.H.  Pengadilan Agama Selatpanjang sangat bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Pekanbaru yang telah membantu jalannya persidangan secara virtual ini.

 

Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Selatpanjang untuk memberikan pelayanan yang prima dan excellent dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Maka sesuai dengan Azas Peradilan cepat, mudah, dan biaya ringan, dan dengan tetap berpedoman kepada norma-norma Hukum yang berlaku, maka pihak tersebut dapat diperiksa melalui media teleconference / zoom meeting dengan bantuan Pengadilan Agama setempat. Persidangan secara elektronik sendiri telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***