Pangkalan Kerinci, Selasa 02 Januari 2023
Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun 2023. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penyampaian laporan pajak bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke KPP Pelalawan atau melalui elektronik dengan menggunakan e-filling yang dapat diakses di smartphone maupun komputer. "Di zaman era digital seperti saat ini segala kemudahan sudah banyak tersedia sehingga sudah tidak ada alasan lagi telat untuk melaporkan SPT tahunannya", tegas Hermanto selaku Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.

Ia mengungkapkan, dengan melaporkan SPT tahunannya menggunakan e-filling dirasa sangat efisien, tepat waktu dan efektif. “Dengan menggunakan e-filling dalam pelaporan SPT tahunannya dimana tidak perlu datang langsung ke kantor pajak tanpa perlu mengantri, cukup dilayar monitor dalam waktu beberapa menit prosesnya langsung selesai", pungkasnya.
Selain melaporkan SPT, Pegawai juga diwajibkan melaporkan LHKPN bagi pejabat fungsional dan struktural, dan LHKASN bagi pegawai ASN yang dilaporkan setiap tahunnya sebagai bentuk pengawasan eksternal oleh KPK terhadap harta yang diperoleh selama menjabat ASN agar terhindar dari praktik koruptif. (Suherman_Pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

