Pangkalan Kerinci, Kamis 04 Januari 2024

adan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci telah melakukan mutasi internal antar petugas PTSP tahun 2024. Salah satunya sdr.Erman, S.H.I., dari Petugas Pelayanan Informasi menjadi Staf di bagian Kepaniteraan menggantikan sdr. Billy Wardana, S.H., dan Billy Wardana, S.H., dari Staf kepaniteraan menjadi Petugas Pelayanan Informasi.

 Mutasi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan pertimbangan kebutuhan organisasi. Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Hermanto, S.H.I, M.E., menyampaikan bahwa mutasi internal ini merupakan hal yang biasa terjadi dalam organisasi. Mutasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pengembangan karier pegawai. Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci juga berharap agar para petugas PTSP yang dimutasi dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang baru.

"Saya berharap agar para petugas PTSP yang dimutasi dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang baru. Saya juga berharap agar para petugas dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," kata Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. "Mutasi ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Penilaian kinerja dilakukan oleh tim yang independen. Mutasi ini juga telah dikoordinasikan dengan pimpinan pengadilan," kata Kepala Subbag Umum Fajri Nasrel Yasin, S.H (kom_pkc).