Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id
Jum’at, 5 Januari 2024, PTA Pekanbaru melakukan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan dan Penatausahaan Harta Benda Wakaf di Provinsi Riau (Memorandum Of Understanding /MoU) antara Pemerintah Provinsi Riau, PTA Pekanbaru, Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Riau, Baznas Provinsi Riau, dan perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Riau. Dalam kegiatan ini juga diikuti oleh selururh Ketua PA dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution menyampaikan dari data yang dimiliki oleh Pemprov Riau, ada gugatan mengenai tanah wakaf yang mengajukan Upaya hukum banding. Melihat dari kasus ini, maka kedepannya akan ada kemungkinan hal serupa untuk muncul kembali, oleh sebab itu harus ada langkah untuk menangani hal tersebut agar dapat terselesaikan dengan baik. Pentingnya membangun kesadaran bersama untuk menjaga wakaf yang merupaka asset umat dengan payung hukum dalam penyelesaiannya.
Dengan adanaya MoU ini maka diharapkan tujuan yang ingin dicapai yakni dapat mebantu Masyarakat dalam pengelolaan wakaf dengan baik dan terintegrasi sehingga dapat meberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada umat dapat tercapai.