Pangkalan Kerinci, Jumat 05 Januari 2024
Bertempat di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Pengelolaan dan Penatausahaan Harta Wakaf di Provinsi Riau. Nota kesepakatan di hadiri PTA Pekanbaru, Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Riau, Bazanas Provinsi Riau, dan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Riau. Melalui nota kesepakatan ini dapat bersinergi dalam hal, Peningkatan pemahaman masyarakat tentang wakaf, Pendaftaran wakaf, Pengelolan dan pengawasan harta wakaf, Pemanfaatan harta wakaf.
wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan dan penatausahaan harta wakaf perlu dilakukan secara profesional dan transparan. Nota kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengelolaan dan penatausahaan harta wakaf di Provinsi Riau.
Wakaf merupakan ibadah yang sangat mulia. Melalui wakaf, kita dapat membantu sesama dan membangun masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, pengelolaan dan penatausahaan harta wakaf perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, diharapkan pengelolaan dan penatausahaan harta wakaf di Provinsi Riau dapat lebih optimal dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Candra)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

