Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Pada minggu kedua awal tahun 2024, PTA Pekanbaru menggelar Diskusi Hukum perdana pada tahun ini. Tema pada kegiatan ini adalah “Itsbat Wakaf” sebagai tindak lanjut telah dilaksanakannya MoU mengenai Pengelolaan Wakaf dan Penatausahaan Harta Benda Wakaf antara Pemerintah Provinsi Riau, PTA Pekanbaru, Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Riau, Baznas Provinsi Riau, dan perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Riau. Diskusi hukum dilaksanakan di Ruang Command Center PTA Pekanbaru dan diikuti oleh Hakim Tinggi, Panitera dan Panitera Pengganti PTA Pekanbaru serta diikuti secara daring oleh seluruh hakim PA dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru.

Acara dibuka secara secara resmi oleh Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Syahril, SH., MH. Beliau menyampaikan bahwa tema yang diangkat melalui diskusi hukum ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada semua hakim dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru apabila menemui perkara yang diajukan mengenai wakaf. Ini adalah salah satu benyuk pelayanan untuk masyarakat sebagaimana tupoksi kita untuk memberikan pelayanan prima yang memuaskan para pencari keadilan.

Pemateri dalam diskusi hukum ini adalah Ketua PA Pekanbaru Drs. Lazuarman, M.Ag yang memaparkan mengenai wakaf, diantaranya mengenai regulasi pelaksanan wakaf. Regulasi yang ada tersebut ternyata belum mampu menjawab semua persoalan wakaf di Indonesia. Oleh seba itu peru adanya langlah penyelamatan harta wakaf. Oleh sebab itu, itsbat wakaf dapat menjadi salah satu alternatif untuk memberikan kekuatan hukum pada wakaf tersebut. Pemateri memaparkan dengan rinci dan detail mengenai materi diskusi hukum ini.

Dalam kegiatan ini, Hakim Tinggi PTA Pekanbaru Dr. H. M. Zakaria, SH., MH dan Dr. Barmawi, SH., MH turut menambahkan materi mengenai itsbat Wakaf.

Setelah pemapaharn materi itsbat wakaf selesai, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dari seluruh peserta yang antusias memanfaatkan sesi ini.

Setelah sesi tanya jawab diskusi hukum ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. Mohamad Jumhari, SH., Mh dengan memberikan tambahan ilmu dalam mengenai persoalan wakaf.

Semoga kegiatan ini dapat meberikan tambahan ilmu dalam pelaksanaan tupoksi sehingga masyarakat pencari keadilan mendapat terlayani dengan baik.