Pangkalan Kerinci, Selasa 09 Januari 2024

Seluruh pegawai Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, telah menuntaskan pengisian evaluasi kinerja dan laporan harta kekayaan, baik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan, pada hari kedua di awal tahun 2024. Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Hermanto mengatakan bahwa pengisian evaluasi kinerja dan laporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap pegawai negeri sipil. Hal ini bertujuan untuk mengukur kinerja pegawai dan untuk mengetahui harta kekayaan yang dimiliki oleh pegawai.

"Pengisian evaluasi kinerja dan laporan harta kekayaan merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pegawai. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang," kata Hermanto.Hermanto, mengapresiasi seluruh pegawai Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang telah memenuhi kewajibannya dengan mengisi evaluasi kinerja dan laporan harta kekayaan dengan tepat waktu.

"Saya mengapresiasi seluruh pegawai yang telah memenuhi kewajibannya dengan mengisi evaluasi kinerja dan laporan harta kekayaan dengan tepat waktu. Hal ini menunjukkan bahwa pegawai Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja," Dan diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus meningkatkan kinerjanya dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.(ria.papkc)