Pangkalan Kerinci, Kamis 11 Januari 2024

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Negeri Pelalawan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang radius biaya panggilan perkara. MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Hemanto dan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Benny Arisandy di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.

Dalam MoU tersebut, kedua pengadilan sepakat untuk menetapkan radius biaya panggilan perkara, Penandatanganan MoU ini merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya panggilan perkara. Dengan adanya MoU ini, biaya panggilan perkara yang harus dikeluarkan oleh para pihak akan lebih terjangkau.

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Hemanto, mengatakan bahwa MoU ini merupakan salah satu bentuk kerja sama yang baik antara kedua pengadilan. "MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Hemanto.

Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Benny Arisandy, juga menyambut baik penandatanganan MoU ini. "MoU ini merupakan langkah positif dalam rangka meningkatkan pelayanan publik," kata Benny. Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Negeri Pelalawan. (Dedi_Pkc)